Minggu, 22 Mei 2011

SK Pembentukan PAUD Al-Fathonah


07.29 |

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
( PKBM ) "CENDANA"
KECAMATAN SEGEDONG KAB. PONTIANAK
Alamat : Desa Peniti Besar Kec. Segedong Kab. Pontianak Kode Pos 78351


SURAT KEPUTUSAN KETUA PKBM CENDANA SEGEDONG
Nomor : 065/PKBM-CN/VII/2009

 
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PAUD AL-FATHONAH
DESA PENITI BESAR KECAMATAN SEGEDONG KABUPATEN PONTIANAK

 

 
MENIMBANG 
: 
a.

 b.

 
c. 
Bahwa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Bahwa dengan PAUD akan menampung anak usia 3 sampai dengan 6 tahun yang belum mendapat pendidikan.
Bahwa berdasar butir a dan butir b tersebut di atas perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak.
MENGINGAT 
: 



 


 


  1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional
  3. PP Nomor 28 dan 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  4. Keputusan Mendikbud RI Nomor : 0161/U/1981
  5. Keputusan Dirjen Diklusepa RI Nomor : 022/U/1987 
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Membentuk Penyelenggaraan PAUD dengan susunan Organisasi terlampir.
KEDUA



KETIGA


KEEMPAT
:

 

 

 
Menugaskan Penyelenggara/Pengelola PAUD untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini dari persiapan, pelaksanakan sampai pelaporan.
Menugaskan tenaga Pendidik PAUD untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan PAUD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada swadaya masyarakat dan dana yang relevan.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 



  Tembusan Kepada Yth. :

  1. Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan Kabupaten Pontianak di Mempawah
  2. Camat Segedong di Segedong
  3. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Segedong
  4. Kepala Desa Peniti Besar
  5. Kepala Puskesmas Segedong
  6. Arsip










Lampiran     : Surat Keputusan Ketua PKBM Cendana Kec. Segedong

Nomor     : 065/PKBM-CN/VII/2009
Tanggal     : 15 Juli 2009
         Tentang     : Pembentukan PAUD Al-Fathonah

Desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak




  1. PELINDUNG/PENASIHAT     :     1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kec. Segedong
    2. Ketua PKBM Cendana Kec. Segedong


 
  1. PEMBINA     : Penilik PLS UPT Dinas Pendidikan Kec. Segedong


  1. PENGURUS INTI :
    Ketua/Pengelola     : Sitti Mardiah, S.Sos.I
    Sekretaris     : Umu Kalsum
    Bendahara     : M. Ichsanudin, S.HI

     


  1. SEKSI – SEKSI :
    Tenaga Pendidik     : 1 . Sitti Mardiah, S.Sos. I
    2. Umu Kalsum

     
    Usaha Dana     : 1. Arbain Umar
    2. Suhaimi,A.Ma

















 


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar