Pendidik PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan keberhasilan program PAUD karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dedi Supriadi (1999:176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD semestinya disiapkan secara professional, dimana seorang professional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu:
1. Pendidikan yang memadai, disiapkan secara khusus melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu.
2. Keahlian dalam bidangnya.
3. Komitmen dalam tugasnya.
Hasil Seminar Nasional dan Workshop tentang PAUD yang diselenggarakan oleh DitJen PLS Th 2003, menyimpulkan bahwa para educator atau tenaga pendidik professional dan semi-profesional dalam pendidikan Anak Usia Dini direkomendasikan untuk memiliki sejumlah kompetensi yaitu kompetensi akademik, professional, personal, dan sosiointerpersonal (social).
You Might Also Like :
0 komentar:
Posting Komentar